Minggu, 29 Mei 2011

Pengelolaan Pasar Modal

PASAR MODAL
Lembaga yang menangani Pasar Modal
Badan Pelaksana Psar Modal (BAPEPAM)
BAPEPAM mempunyai tugas antara lain :
• Mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan go public
• Menyelenggarakan Bursa Pasar Modal yang efektif dan efisien
• Mengikuti perkembangan emiten dan melindungi kepentingan pemodal
• Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bursa efek dan lembaga penunjang
• Memberikan pendapat dan masukan kepada Menteri Keuangan tentang pasar modal
• Menentukan prosedur penjualan efek
Perusahaan Efek
Perusahaan yang memperoleh izin dari BAPEPAM untuk melakukan :
• Penjaminan emisi efek
• Perantara perdagangan efek
• Manager investasi
Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1. Emiten.
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :

a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan
bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor.
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan,
prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga
yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar
pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.

3 Lembaga Penunjang. Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
d. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
e. Perantara perdagangan efek (broker / pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
f. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai :
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
g. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
h. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
i. Perusahaan surat berharga (securities company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
j. Perusahaan pengelola dana (investment company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
k. Kantor administrasi efek. Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan

Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1. Bursa regular
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan
Bursa Efek Surabaya (BES)
2. Bursa parallel
Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.

Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasi perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil

Pengelolaan Pegadaian dan Leasing

PENGERTIAN
• Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
• Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.

TUJUAN PEGADAIAN
• Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
• Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

MANFAAT PEGADAIAN
• Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
- Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
- Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
• Bagi Perum Pegadaian
- Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
- Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

KEGIATAN USAHA
• Penghimpunan dana
- Pinjaman jangka pendek dari perbankan
- Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
- Penerbitan obligasi.
Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Tahun 1993 → rp. 25 milyar, tahun 1994 → rp. 25 milyar.
- Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205 milyar
Penyertaan modal pemerintah
Laba ditahan.
• Penggunaan dana
- Uang kas dan dana likuid lain
→ untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak.
- Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
→ Tanah, bangunan, kendaraan, meubel. Dll
- Pendanaan kegiatan operasional
→ Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
- Penyaluran dana
→ Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
- Investasi lain.
Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang properti



PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
a. Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.

Prosedur Pemberian Dan Pelunasan Pinjaman
Pengajuan pinjaman/kredit
- Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
- Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
Barang yang dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan, barang elektronik, barang rumah tangga, mesin-mesin, tekstil, barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian.
- Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Pelunasan Pinjaman
- Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
- Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
- Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
- Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.

b. Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.

c. Penitipan Barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos penitipan.

d. Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.

PELELANGAN
Pelelangan dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
a. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
b. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
• Pokok pinjaman
• Sewa modal atau bunga
• Biaya lelang
Tidak Laku/lebih rendah dari taksiran dibeli pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.

LEASING

PENGERTIAN LEASING
Istilah Leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa menyewa. Karena memang dasarnya leasing adalah sewa menyewa. Jadi leasing merupakan suatu bentuk derivatif dari sewa menyewa. Tetapi kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa menyewa dalam bentuk khusus yang disebut leasing itu atau kadang-kadang disebut sebagai lease saja, dan telah berubah fungsinya menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering di istilahkan dengan “sewa guna usaha”.
Sungguhpun terdapat berbagai variasi dari para pihak yang terlibat dalam sistem pembiayaan berpolakan leasing, pada prinsipnya para pihak tersebut adalah :
1. Lessor, yakni pihak yang memberikan pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkannya. Dalam hal ini lessor bisa merupakan perusahaan pembiayaan yang bersifat “multi finance” tetapi dapat juga perusahaan yang khusus bergerak di bidang leasing.
2. Lessee, adalah pihak yang memerlukan barang modal, barang modal mana dibiayai oleh lessor dan diperuntukkan kepada lessee.
3. Supplier, adalah pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi objek leasing, barang modal mana dibayar oleh lessor kepada supplier untuk kepentingan lessee. Supplier, juga dapat disebut dengan penjual biasa. Tetapi ada juga leasing yang tidak melibatkan supplier, melainkan hubungan bilateral antara pihak lessor dengan pihak lessee. Misalnya dalam bentuk sale and lease back.
MEKANISME LEASING
Sementara mengenai mekanisme sehingga terjadinya hubungan hukum antar para pihak, yaitu lessor, dan juga supplier, terdapat berbagai alternatif sebagai berikut :
1. Lessor membeli barang atas permintaan lessee, selanjutnya memberikan kepada lessee secara leasing.
2. Lessee membeli barang sebagai agentnya lessor dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
3. Lesse membeli barang barang atas namanya sendiri, tetapi dalam kenyataannya sebagai agen dari lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
4. Setelah lessee membeli barang atas namanya sendiri, kemudian melakukan novasi, sehingga lessor kemudian menghendaki barang tersebut dan membayarnya.
5. Setelah lesse membeli barang untuk dan atas namanya sendiri, kemudian menjualnya kepada lessor dan mengambil kembali barang tersebut secara leasing. Ini adalah contoh Sale And Lease Back.
6. Lessor sendiri yang mendapatkan barang secara leasing dengan hak untuk melakukan subleasing dan memberikan subleasing kepada lessee.
Unsur-unsur perjanjian Leasing :
• Pembiayaan perusahaan
• Penyediaan barang-barang modal
• Jangka waktu tertentu
• Pembayaran secara berkala
• Adanya hak pilih (opsi)
• Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
Dasar Hukum Leasing
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No.Kep 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perijinan Usaha Leasing”.
Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No 650/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20, 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
Perusahaan swasta nasional sebesar Rp.3 milyar
Perusahaan patungan Indonesia-asing sebesar Rp.10 milyar
Koperasi sebesar Rp.3 milyar.

BENTUK PERJANJIAN LEASING
Dalam perjanjian leasing paling tidak memuat jenis transaksi leasing, Nama dan alamat masing-masing pihak. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal.
Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi barang modal yang dileasee. Masa leasing. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dileasse dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang dileasekan.

Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

Minggu, 08 Mei 2011

Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun

ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang menanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang di harapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Dalam menangani resiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain :
1. Menghindari resiko atau risk avoidance
Diartikan untuk menghindari resiko jangan melakukan kegiatan apapun yang mungkin dapat terjadinya atau peluang merugi.
2. Mengurangi resiko atau reduction
Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul, dimana kemungkinan terjadinya. Pengurangan resiko ini dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain :
a. Mengurangi peluang terjadinya kerugian.
b. Mengurangi jumlah kerugian yang mungkin terjadi.
3. Menahan resiko atau risk retention
Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap resiko tersebut, dimana resiko itu tetap ada atau kita akan menahannya.
4. Membagi resiko atau risk sharing
Yaitu dengan membagi resiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
5. Mentransfer resiko atau risk transfer
Berarti memindahkan resiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban resiko tersebut.
PRINSIP ASURANSI ATAU DOKTRIN ASURANSI
1.1 Insurable interest
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Selain itu, sesuatu yang dipertanggungkan tersebut. Ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest :
Kerugian Tidak Dapat Diperkirakan
Risiko yang dapat diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian tersebut harus dapat diukur. Selanjutnya kemungkinan tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
Kewajaran
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi penanggung maupun penanggung.
Catastrophic
Agar suatu barang atau harta dapat insurable, risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
Homogeneous
Untuk memenuhi syarat insurable, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
1.2 Itikat baik (Utmost good faith)
Dalam menetapkan suatu kontrak atau persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik dimana tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Kewajiban kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure. Faktor-faktor yang melanggar prinsip duty of disclosure adalah :
• Non disclosure. Adanya data-data penting yang tidak diungkapkan sehingga menyalahi utmost good faith.
• Concealment. Secara sengaja melakukan kebohongan dan tidak mengungkapkan fakta-fakta penting.
• Fraudulent Misrepresentation. Sengaja memberikan gambaran yang tidak cocok dengan kondisi real.
• Innocent Misrepresentation. Secara tidak sengaja memberi gambaran yang salah yang memiliki pengaruh besar dalam proses asuransi.

1.3 Indemnity
Konsep Indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Prinsip indemnity tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Dalam kedua jenis asuransi tersebut, pihak penanggung tidak dapat menggantikan nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang hilang/cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial. Indemnity ini dapat dilakukan dengan beberapa cara : pembayaran tunai, penggantian, perbaikan dan pembangunan kembali.
1.4 Proximate cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
1.5 Subrogation
Subrogation pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Dengan prinsip subrogasi, tertanggung tidak mungkin menerima ganti rugi yang lebih besar dari kerugian yang dideritanya.
1.6 Kontribusi
Prinsip kontribusi merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity yaitu, bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
PENGGOLONGAN ASURANSI
1.1 Menurut sifat pelaksanaannya
• Asuransi Sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut, misal: asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
• Asuransi Wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya: asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan.
1.2 Menurut Jenis Usaha Perasuransian
1. Usaha Asuransi
a.Asuransi kerugian atau non life insurance
Asuransi kerugian menurut UU No.2 tahun1992 yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut :
o Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran. Kebakaran adalah sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar yang diakibatkan karena adanya kejadian yang tiba-tiba dan terlepas dari unsur kesengajaan seperti petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
o Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
o Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain: asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian, uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.

b. Asuransi Jiwa atau Life Insurance
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan.
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan dalam 3 macam sebagai berikut :
a. Ordinary life insurance: Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b. Group life insurance: Asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang-orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c. Industrial life insurance: Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.

c. Reasuransi atau reinsurance
Reasuransi adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu sistem penyebaran risiko dengan penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak tertanggung biasa disebut sebagai ceding company dan yang menjadi penanggung adalah reasuradir. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu obyek asuransi. Biasanya nilai pertanggungannya berjumlah besar sehingga perusahaan asuransi tersebut perlu menawarkan kepada beberapa perusahaan asuransi yang lain. Fungsi reasuransi adalah :
a.Meningkatkan kapasitas akseptasi. Dengan melakukan reasuransi, penanggung akan meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan.
b.Alat penyebaran risiko. Penyebaran asuransi pada dasarnya tidak menghendaki tidak terkonsentrasinya pada suatu jenis risiko atau asuransi.
c.Meningkatkan stabilitas usaha. Jumlah kerugian yang mungkin timbul karena adanya klaim dari tertanggung sangat sulit untuk diprediksikan secara tepat. Dengan penyebaran risiko ke perusahaan asuransi lain maka kekhawatiran akan adanya kegagalan usaha akan semakin kecil.
d.Meningkatkan kepercayaan. Reasuransi akan menambah kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi.
2. Usaha Penunjang
• Pialang Asuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa perantara dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.


• Pialang Reasuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa perantara dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan, perusahaan asuransi.
• Penilai Kerugian Asuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
• Konsultan Aktuaria
Adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
• Agen Asuransi
Adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
1.3 Menurut The Chartered Insurance Institute, London
1. Asuransi harta atau property insurance
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran, kecurian, tenggelem di laut.
o Asuransi kebakaran atau fire insurance
o Asuransi pengangkutan atau marine insurance
o Asuransi penerbangan
o Asuransi kecelakaan atau accident insurance

2. Asuransi tanggung gugat atau liability insurance
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
3. Asuransi jiwa atau life insurance
• Asuransi kecelakaan
• Asuransi jiwa, meliputi: asuransi berjangka atau term insurance, asuransi seumur hidup atau whole life insurance, endowment insurance, annuity
• Annuitas atau annuity
• Asuransi industri atau industrial insurance

4. Asuransi kerugian atau general insurance
• Asuransi kebakaran
Adalah asuransi yang menutup resiko kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
• Asuransi pengangkutan
• Asuransi aneka

5. Reasuransi atau reinsurance
Suatu ciri dari resiko yang dapat diasuransikan adalah :
1. Loss-Unexpected
Harus berkaitan dengan kemungkinan terjadi kerugian atau loss dan dapat diperkirakan atau Unexpected.
2. Reasonable
Merupakan benda yang memiliki nilai baik dari pihak penanggung maupun dari pihak tertanggung.
3. Catastrophic
Resiko tersebut haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemuctedngkinan rugi yang sangat besar.
4. Homogeneus
Berarti sama atau serupa dalam bentuk atau sifat. Barang atau benda yang akan dipertanggungkan haruslah homogen yaitu banyak barang yang serupa atau sejenis.



DANA PENSIUN
Dana Pensiun adalah Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya (UU No.11 Tahun 1992).
Jenis – Jenis Pensiun :
1. Pensiun Normal
2. Pensiun dipercepat
3. Pensiun ditunda
4. Pensiun cacat
Jenis – Jenis Dana Pensiun :
Berdasarkan UU No.11 tahu 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu :
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Peserta dan Usia Pensiun :
Peserta
Usia peserta 18 tahun / telah kawin, masa kerja minimal 1 tahun.
Usia Pensiun
a. Pensiun Normal (normal retirement)
b. Pensiun Dipercepat (early retirement)
c. Pensiun Ditunda (deferred retirement)
d. Pensiun Cacat
Fungsi Dana Pensiun :
a. Fungsi Asuransi
b. Fungsi Tabungan
c. Fungsi Pensiun
Peran Dana Pensiun :
• Memelihra kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
• Sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional
• Menambah motivasi dan ketenagaan kerja sehingga meningkatkan produktifitas

Pengelolaan Bank Umum Syariah

BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pengertian Bank Islam atau Syariah
Bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah
Bank yang dalam operasionalnya berlandaskan kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits
• Al-Qur’an…
“Dan, hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh karena itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mereka mengucapkan perkataan yang benar.” (an-Nisaa:9)
• Al-Hadits…
“Sikap yang baik, penuh kasih sayang, dan berlaku hemat adalah sebagian dari dua puluh empat bagian kenabian.” (HR Tirmidzi)
Latarbelakang dan Dasar Hukum Bank Indonesia
• 2 faktor pendorong berdirinya islam :
1. Larangan Riba
2. Kelemahan Sistem Bunga
• Bank Syariah dalam UU perbankan UU 7/1992 JT UU 10/1998
1. Pasal 1 angka 3 UU 10/1998
2. Pasal 1 angka 4 UU 10/1998
• Pengertian prinsip syariah pasal 1 ANGKA 13 UU/1998
Fungsi dan Prinsip Operasional Bank Syariah
1. Intermediary
2. Konsep Bagi Hasil
3. Produk Syariah
4. Uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi
5. Transaksi yang transparan, keikhlasan dan kejujuran
6. Etik bisnis syariah dilarang: melakukan kegiatan penipuan, kecurangan, mark-up, suap, maisir, gharar, haram, riba
7. Perilaku sumber daya insani wajib menteladanoi sifat Nabi (Shidiq, Istiqomah, Fatonah, Amanah dan Tabligh)

Produk perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain :
Jasa untuk meminjam dana :
-Mudharabah
-Musyarokah
-Murobahah
-Bai’ As-Salam
-Al-Ijarah
-Al-Hawalah
-Ar-Rahn
-Al-Qardh

Pengelolaan Bank Umum Konvensional

Berbagai pengertian bank :

v Bank sebagai suatu badan yang tugas utamanya menghimpun uang dari pihak ketiga

v Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan

v Bank adalah suatu badan yang tugas utamanya menciptakan kredit

v Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

v Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.

v Dari beberapa defenisi tersebut dapat disimpulkan bahwa :
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum memiliki peranan yang strategis dalam menyelaraskan dan menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil- hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional.

Usaha Bank Umum meliputi :

v menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu

v memberikan kredit

v menerbitkan surat pengakuan hutang

v membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya

v memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah

v menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya

v menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga

v menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga

v melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak

v melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek

v membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya

v melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
m. menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah

v melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK:BANK SENTRAL

PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA KEUANGAN

PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Semua badan atau Lembaga yang melalui kegiatannya di bidang keuangan menarik dana dari dan menyalurkannya ke masyarakat.

JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Keuangan terdiri dari bank-bank umum serta lembaga keuangan nonbank. Bank umum dalah bank-bank yang kewajiban-kewajibannya terdiri dari saldo rekening Koran. Di Indonesia bank-bank umum ini meliputi ban-bank devisa (baik milik pemerintah maupun swasta), bank asing serta bank pembangunan. Sedang lembaga-lembaga keuangan nonbank terdiri dari lembaga-lembaga yang bergerak dalam pasar modal atau dalam pengumpulan modal seperto bank-bank dan lembaga tabungan, perusahaan asuransi, lembaga-lembaga penanaman modal, lembaga pension dan sebagainya. Bank-bank umum ini beserta otoritas moneter merupakan system moneter di Indonesia. Otoritas moneter terdiri dar bank sentral (Bank Indonesia) dan pemerintah pusat, dalam hal pemerintah melakukan kegiatan/fungsi moneter, seperti misalnya transaksi dengan IMF atau mengadakan pinjaman dari luar negeri untuk memperkuat cadangan devisa.

FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang dalam kegiatannya di bidang keuangan menarik uang/dana dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat mempunyai fungsi :

1. Penghimpun dan penyalur dana
2. Pemberi pengetahuan dan informasi
3. Pemberi jaminan dan
4. Likuiditas

Keempat fungsi tersebut di atas amat penting dan saling berkaitan satu dengan lainnya.
Sebagai penghimpun dana, misalnya dia harus mampu member jaminan hukum maupun moral kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan aman. Di samping itu berkaitan dengan fungsi likuiditas, dia harus mampu memberi jaminan kepada nasabahnya bahwa dana tersebut akan dapat diambil pada saat dibutuhkan atau pada saat jatuh tempo. Jika dia menjalankan fungsi pemberi informasi, dia harus mampu sebagai analis kredit dan ekonomi, sehingga mampu memberi gambaran mengenai kegiatan ekonomi kini dan di saat yang akan dating. Dia pun harus mampu memberi gambaran mengenai prospek perkembangan sektor-sektor ekonomi yang menguntungkan bagi nasabah dan calon nasabahnya.

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Peranan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia sangat penting, terutama dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman jangka menengah dan panjang. Di samping itu diapun mempunyai tugas dalam penyertaan modal dan pembelian surat-surat berharga lainnya.
Untuk langkah tersebut pada tahun 1976 dibentuklah PT. Danareksa yang bertugas membeli saham-saham dan memecahnya menjadi sertifikat kecil agar dapat dibeli oleh masyarakat.
Pembentukan lembaga keuangan bukan bank juga dimaksudkan sebagai salah satu usaha untuk mendorong perkembangan pasar uang dan modal. Langkah ini sebagai kelanjutan dari dibukanya kembali pasar uang dan modal oleh pemerintah pada bulan Januari 1977. Kegiatan pembentukan lembaga keuangan buka bank itu mulai dilakukan sejak tahun 1972.

PERANAN DAN FUNGSI BANK SENTRAL

Bank Sentaral adalah bank yang ditugasi intuk mengawasi dan memanipulasi jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan yang diperlukan, baik untuk keperluan transaksi, berjaga-jaga maupun spekulasi, sehingga roda perekonomian dapat berjalan lancer. Karena itu Bank Sentral pada umumnya mempunyai dua peranan, yaitu sebagai salah satu unsure penguasa moneter yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan moneter, dan sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan system moneter yang ada dalam satu masyarakat atau Negara.
Di Indonesia bank yang diberi wewenang sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia (Undang-undang no.13 Tahun 1968, pasal 1 ayat 1). Bersama dengan Pemerintah Pusat Bank Indonesia berfungsi sebagai penguasa moneter. Dalam hal itu pemerintah pusat melakukan fungsi terutama berhubungan dengan Dana Moneter Internasional dan mencari pinjaman dari Negara alin, misalnya melalui IGGI (Inter Govermental Group on Indonesia, yaitu sekelompok Negara yang bertindak sebagai satu konsorsium dalam memberikan pinjaman pada Indonesia). Bersama dengan Bank Umum penguasa moneter merupakan unsur sistem moneter yang ada di Indonesia. Tugas pokok Bank Indonesia tercantum pada pasal 7 UU No.13 Tahun 1968 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia membantu pemerintah dalam hal : (a)mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan (b) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Tugas pokok itu kemudian diperinci lagi dalam pasal 26 sampai pasal 42. Pasal itu menyangkut tentang pengedaran uang, perbankan dan perkreditan, hubungan keuangan dengan pemerintah, penyerahan dana, hubungan internasional, usaha bank.

UANG DAN STANDAR MONETER

PERANAN DAN FUNGSI UANG
Uang tidak lain adalah segala sesuatu yang dapt dipakai/diterima untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa, maupun utang. Dalm sejarah uang, beberapa jenis barang telah pernah dipakai sebagai uang (misalnya kerang, emas. Gigi binatang, kulit, perak, dan sebagainya). Dengan demikian uang dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang secara umum mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Sebagai Satuan Pengukur Nilai
b. Sebagai Alat Tukar Menukar
c. Sebagai Alat Penimbun/Penyimpan Kekayaan

DEFINISI UANG

Ada beberapa definisi daripada uang, masing-masing berbeda sesuai dengan tingkat likuiditasnya. Biasanya uang didefinisikan :
M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening Koran (demand deposit).
M2 adalah M1 + tabungan + deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum.
M3 adalah M2 + tabungan + deposito berjangka pada lembaga-lembaga tabungan nonbank.

M1 adalah yang paling likuid, sebab proses menjadikannya uang kas sangat cepat dan tanpa adanya kerugian nilai (artinya satu rupiah menjadi juga satu rupiah). Sedangkan M2 karena mencakup deposito berjangka maka likuiditasnya lebih rendah. Untuk menjadikannya uang kas, deposito berjangka perlu waktu (3,6 atau 12 bulan). Dan apabila dijadikan uang kas sebelum jagka waktu tersebut kena penalty/denda (jadi tidak satu rupiah menjadi satu rupiah, tetapi lebih kecil karena denda tersebut).

NILAI DARI UANG

Nilai dari uang diukur dengan kemampuannya untuk dapat membeli (ditukarkan engan) barang dan jasa (internal value) serta valuta asing (external value). Dengan demikian besarnya nilai uang ditentukan oleh harga barang dan jasa. Apabila harga barang ini naik (turun) maka nilai uang akan turun (naik).
Biasanya ada tiga metode untuk mengukur nilai uang, yakni dengan menggunakan: indeks biaya hidup, indeks harga barang-barang perdagangan besar atau apa yang disebut dengan GNP deflator.
Indeks biaya hidup umumnya banyak dipakai sebagai ukuran nilai uang. Indeks ini mencakup harga beberapa barang kebutuhan hidup. Di Indonesia kita kenal indeks harga 9 (Sembilan) bahan pokok, indeks harga 62 macam barang dan sebagainya. Sedangkan indeks harga perdagangan besar merupakan indeks harga barang-barang yang dipakai oleh perusahaan untuk menghasilkan barng lain. GNP deflator mencakup harga-harga barang yang lebih luas/banyak dibanding dengan indeks biaya hidup maupun indeks harga perdagangan besar. Cara menghitungnya dengan membagi GNP nominal dengan GNP riil pada harga konstan.


KLASIFIKASI UANG
Uang dapat diklasifikasikan atas beberapa dasar yang berbeda-beda, seperti misalnya :
1.) Sifat fisik dan bahan yang dipakai untuk membuat uang
2.) Yang mengeluarkan/mengedarkan, yakni pemerintah, bank sentral, atau bank komersial
3.) Hubungan antara nilai uang sebagai uang dengan nilai uang sebagai barang
Tipe uang atas dasar klasifikasi ini :
1.) Full bodied money
2.) Representative full bodied money
3.) Credit money
Credit money ini dapat berbentuk :
Yang dikeluarkan oleh Pemerintah :
1. Token Coins (Uang Tanda)
2. Representative Token Money
3. Uang Kertas yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Yang dikeluarkan oleh Bank :
1. Uang Kertas yang dikeluarkan oleh Bank Sentral
2. Demand Deposit (Uang Giral)

STANDAR MONETER

a.) Standar Kembar (Bimetallism)
Standar kembar terjadi apabila Pemerintah menggunakan emas dan perak sebagai dasar nilai mata uangnya. Namun, standar kembar ini sering menimbulkan masalah. Seperti yang dikemukakan oleh Sir Thomas Gresham tahun 1558 bahwa bad money drives out good money yang kemudian dikenal dengan hukum Gresham. Maksud hukum ini adalah bahwa dalam system standar kembar, emas dan perak mempunyai perbandingan nilai tukar baik sebagai uang maupun sebagai barang (logam). Apabila kedua perbandingan (ratio) ini tidak sama maka akan terjadi pertukaran/peleburan, yakni dari logam yang dinilai terlalu rendah (undervalued) menjadi logam yang dinilai terlalu tinggi (overvalued). Karena masalah inilah maka banyak Negara di dunia (terutama pada akhir abad kesembilan belas) menggunakan standar tunggal, biasanya standar emas.

b.) Standar Emas
Secara umum dapat dikatakan bahwa suatu Negara memakai system standar emas apabila nilai mata uangnya, dikaitkan/didasarkan atas nilai seberat emas tertentu. Masyarakat bebas untuk melebur mata uang emas atau membuat emas batangan menjadi mata uang kertas serta menukarkan mata uangnya (yang bukan emas) dengan emas atau sebaliknya dengan perbandingan yang telah ditentukan oleh Bank Sentral. Namun kejelekkannya, apabila suatu Negara mengalami deficit dalam neraca pembayaraanya akan terjadi aliran emas ke luar (untuk membayar defisit tersebut). Akibatnya cadangan emas mengecil. Jika defisit itu terjadi terus menerus (dari tahun ke tahun) negara tersebut akan kehabisan cadangan emasnya. Dalam keadaan demikian, Negara tersebut dapat mengatasinya dengan kebijaksanaan deflasi. Kebijaksaan ini akan menurunkan harga, employment serta pendapatan. Akibatnya, harga barang dalam negeri relatif lebih murah dibandingkan dengan luar negeri. Ekspor cenderung naik dan impor turun (dikarenakan pendapatan/tenaga beli turun). Defisit neraca pembayaran akhirnya dapat hilang. Tetapi masalahnya dengan adanya deflasi didalam negeri dapat menyebabkan/menimbulkan masalah lain seperti misalnya : sosial, pengangguran, produksi turun serta banyak perusahaan (terutama perusahaan kecil) bangkrut. Dengan terjadinya depresi tahun 1930-an yang berjalan cukup lama, maka system standar emas (yang murni) telah banyak ditinggalkan meskipun masih ada beberapa Negara yang mempertahankannya sampai awal tahun 1970-an.

c.) Fiat Standar
Fiat Standar adalah system moneter di mana nilai atau daya beli uang tersebut tidak dijamin dan dan tidak perlu dijamin dengan seberat logam tertentu. Masalah pokok yang timbul dari standar barang (emas dan atau perak) adalah kurang praktis apabila transaksi yang dilakukan dalam jumlah besar. Atas dasar alasan ini, kemudian beredar surat emas / perak sebagai pengganti emas / perak yang disimpan. Surat emas / perak ini semula dijamin 100% dengan emas / perak yang tersimpan kemudian berangsur-angsur jaminan ini makin berkurang. Semula memang pengeluaran surat emas ini sebagai bukti atas pemilikan emas yang tersimpan, di mana setiap saat si pemilik dapat mengambil emas tersebut.


d.) Uang Giral (Deposit Money)
Deposito di Bank yang dapat setiap saat ditarik (dengan cek) dapat dikategorikan sebagai uang. Karena pertama, deposito ini dapat digunakan sebagaialat pembayaran. Kedua, deposito ini dapat dipakai sebagai alat penumpuk kekayaan. Ketiga, deposito dapat dipakai sebagai alat pembayaran tertunda (deferred payment). Karena deposito dapat memenuhi fungsi-fungsi uang, maka dapat dikategorikan sebagai uang. Dan bahkan makin maju suatu perekonomian jenis uang giral ini proporsinya terhadap jumlah total uang beredar makin besar.

e.) Uang Kuasi
Uang Kuasi terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik. Apabila kriteria uang didasarkan pada fungsinya, maka sebenarnya tabungan ini tidak masuk dalam pengertian uang. Namun, ada yang berpendapat bahwa seorang itu dapat mewujudkan kekayaannya dalam berbagai bentuk seperti : tanah, rumah, uang, perhiasan dan bahkan berbentuk tabungan. Maka memasukkan tabungan ke dalam pengertian uang dapat dimengerti. Argumentasi lain untuk memasukkan tabungan kedalam pengertian uang dengan melihat apakah ada kemungkinan saling mengganti (substitutability) antara tabungan dengan uang giral (demand deposit). Apabila ada maka tabungan dapat dimasukkan ke dalam pengertian uang.

KONSEP DASAR EKONOMI MONETER

Ekonomi moneter merupakan bagiandari ilmu ekonomi yang memepelajari tentang sifat fungsi serta pengaruh uang terhadap kegiatan ekonomi. Secara umum, kegiatan ekonomi dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang mempengaruhi tingkat pengangguran produksi; harga dan hubungan perdagangan / pembayaran internasional. Oleh karena itu ekonomi moneter mencakup / memepelajari beberapa ha; diantaranya :
a. Peranan dan fungsi uang dalam perekonomian
b. Sistem moneter serta pengaruhnya terhadap jumlah uang dan kredit
c. Struktur dan fungsi dari Bank Sentral
d. Pengaruh jumlah uang dan kredit terhadap kegiatan ekonomi
e. Pembayaran serta sistem moneter internasional
Dengan mempelajari ekonomi moneter dapatlah diketahui secara mendalam bagaimana mekanisme penciptaan uang, tingkat bunga, pasar uang, sistem dan kebijaksanaan moneter, serta pembayaran internasional. Di samping itu, dapat mengetahui serta menganalisa beberapa fenomena moneter dalam kaitannya dengan efek kebijaksanaan moneter terhadap kegiatan ekonomi. Efek daripada kebijaksaan moneter terhadap pekerjaan serta pendapatan kita perlu dipahami dengan seksama agar supaya arah kebijaksaan tersebut dapat sejalan dengan keinginan kita. Untuk pemahaman ini diperlukan pengetahuan tentang ekonomi moneter, khususnya kebijaksanaan moneter, yakni pengaturan tentang uang dan perbankan untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi.