Minggu, 29 Mei 2011

Pengelolaan Pegadaian dan Leasing

PENGERTIAN
• Gadai
Menurut UU hukum perdata pasal 1150,
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang mempunyai utang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada jatuh tempo.
• Perusahaan Umum Pegadaian
Perusahaan umum pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti yang dimaksud dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150 di atas.

TUJUAN PEGADAIAN
• Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
• Pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

MANFAAT PEGADAIAN
• Bagi Nasabah
Prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah:
- Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.
- Penitipan suatun barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
• Bagi Perum Pegadaian
- Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari perum pegadaian
- Pelaksanaan misi perum pegadaian sebagai suatu badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

KEGIATAN USAHA
• Penghimpunan dana
- Pinjaman jangka pendek dari perbankan
- Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, dan biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka, dll)
- Penerbitan obligasi.
Perum pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi, yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Tahun 1993 → rp. 25 milyar, tahun 1994 → rp. 25 milyar.
- Modal sendiri
Modal awal → kekayaan negara di luar apbn sebesar rp. 205 milyar
Penyertaan modal pemerintah
Laba ditahan.
• Penggunaan dana
- Uang kas dan dana likuid lain
→ untuk kewajiban yang jatuh tempo, penyaluran dana, biaya operasional, pembayaran pajak.
- Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
→ Tanah, bangunan, kendaraan, meubel. Dll
- Pendanaan kegiatan operasional
→ Gaji pegawai, honor, perawatan peralatan.
- Penyaluran dana
→ Lebih dari 50 % dana yang dihimpun oleh perum pegadaian tertanam dalam aktiva ini, karena ini merupakan kegiatan utama untuk memperoleh pendapatan, disamping sumber-sumber lainnya ( surat berharga dan lelang)
- Investasi lain.
Kelebihan dana (idle fund) ini dapat digunakan untuk investasi jangka pendek dan jangka menengah. Ex: investasi di bidang properti



PRODUK DAN JASA PERUM PEGADAIAN
a. Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
Yaitu mengsyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang bergerak oleh penerima pinjaman. Sehingga nilai pinjaman yang diberikan dipengaruhi oleh nilai barang bergerak yang akan digadaikan.

Prosedur Pemberian Dan Pelunasan Pinjaman
Pengajuan pinjaman/kredit
- Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri.
- Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya, dan dapat ditentukan besarnya pinjaman yang dapat diterima nasabah.
Barang yang dapat digadaikan: perhiasan, kendaraan, barang elektronik, barang rumah tangga, mesin-mesin, tekstil, barang-barang yang dianggap bernilai oleh perum pegadaian.
- Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.
Pelunasan Pinjaman
- Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya jangka waktu
- Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung kepada kasir disertai bukti surat gadai
- Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan.
- Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah.

b. Penaksiran Nilai Barang
Barang-barang yang akan ditaksir pada dasarnya meliputi semua barang semua barang bergerak yang bisa digadaikan , terutama emas, berlian, dan intan. Atas jasa pegadaian ini perum pegadaian memperoleh penerimaan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran.

c. Penitipan Barang
Perum pegadaian dapat melakukan jasa tersenut karena perum pegadaian mempunyai tempat yang memadai. Masyarakat biasanya menitipkan barang di pegadaian pada dasarnya karena alasan keamanan penyimpanan, terutama bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumahnya untuk jangka waktu yang lama. Nasabah dikenakan ongkos penitipan.

d. Jasa lain
Perum pegadaian dapat juga menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.

PELELANGAN
Pelelangan dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut:
a. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
b. Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada perum pegadaian yang terdiri dari:
• Pokok pinjaman
• Sewa modal atau bunga
• Biaya lelang
Tidak Laku/lebih rendah dari taksiran dibeli pemerintah, kerugian ditanggung perum pegadaian.

LEASING

PENGERTIAN LEASING
Istilah Leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti sewa menyewa. Karena memang dasarnya leasing adalah sewa menyewa. Jadi leasing merupakan suatu bentuk derivatif dari sewa menyewa. Tetapi kemudian dalam dunia bisnis berkembanglah sewa menyewa dalam bentuk khusus yang disebut leasing itu atau kadang-kadang disebut sebagai lease saja, dan telah berubah fungsinya menjadi salah satu jenis pembiayaan. Dalam bahasa Indonesia leasing sering di istilahkan dengan “sewa guna usaha”.
Sungguhpun terdapat berbagai variasi dari para pihak yang terlibat dalam sistem pembiayaan berpolakan leasing, pada prinsipnya para pihak tersebut adalah :
1. Lessor, yakni pihak yang memberikan pembiayaan dengan cara leasing kepada pihak yang membutuhkannya. Dalam hal ini lessor bisa merupakan perusahaan pembiayaan yang bersifat “multi finance” tetapi dapat juga perusahaan yang khusus bergerak di bidang leasing.
2. Lessee, adalah pihak yang memerlukan barang modal, barang modal mana dibiayai oleh lessor dan diperuntukkan kepada lessee.
3. Supplier, adalah pihak yang menyediakan barang modal yang menjadi objek leasing, barang modal mana dibayar oleh lessor kepada supplier untuk kepentingan lessee. Supplier, juga dapat disebut dengan penjual biasa. Tetapi ada juga leasing yang tidak melibatkan supplier, melainkan hubungan bilateral antara pihak lessor dengan pihak lessee. Misalnya dalam bentuk sale and lease back.
MEKANISME LEASING
Sementara mengenai mekanisme sehingga terjadinya hubungan hukum antar para pihak, yaitu lessor, dan juga supplier, terdapat berbagai alternatif sebagai berikut :
1. Lessor membeli barang atas permintaan lessee, selanjutnya memberikan kepada lessee secara leasing.
2. Lessee membeli barang sebagai agentnya lessor dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
3. Lesse membeli barang barang atas namanya sendiri, tetapi dalam kenyataannya sebagai agen dari lessor, dan mengambil barang tersebut secara leasing dari lessor.
4. Setelah lessee membeli barang atas namanya sendiri, kemudian melakukan novasi, sehingga lessor kemudian menghendaki barang tersebut dan membayarnya.
5. Setelah lesse membeli barang untuk dan atas namanya sendiri, kemudian menjualnya kepada lessor dan mengambil kembali barang tersebut secara leasing. Ini adalah contoh Sale And Lease Back.
6. Lessor sendiri yang mendapatkan barang secara leasing dengan hak untuk melakukan subleasing dan memberikan subleasing kepada lessee.
Unsur-unsur perjanjian Leasing :
• Pembiayaan perusahaan
• Penyediaan barang-barang modal
• Jangka waktu tertentu
• Pembayaran secara berkala
• Adanya hak pilih (opsi)
• Adanya nilai sisa yang disepakati bersama
Dasar Hukum Leasing
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian No.Kep 122/MK/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang “Perijinan Usaha Leasing”.
Untuk mendukung perkembangan usaha ini Menteri Keuangan selanjutnya mengeluarkan SK No 650/MK/IV/5/1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20, 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, dengan jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut :
Perusahaan swasta nasional sebesar Rp.3 milyar
Perusahaan patungan Indonesia-asing sebesar Rp.10 milyar
Koperasi sebesar Rp.3 milyar.

BENTUK PERJANJIAN LEASING
Dalam perjanjian leasing paling tidak memuat jenis transaksi leasing, Nama dan alamat masing-masing pihak. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal.
Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi barang modal yang dileasee. Masa leasing. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dileasse dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang dileasekan.

Klasifikasi Leasing
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.
Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus