Minggu, 08 Mei 2011

PERAN LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NON BANK:BANK SENTRAL

PERANAN LEMBAGA-LEMBAGA KEUANGAN

PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Semua badan atau Lembaga yang melalui kegiatannya di bidang keuangan menarik dana dari dan menyalurkannya ke masyarakat.

JENIS LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga Keuangan terdiri dari bank-bank umum serta lembaga keuangan nonbank. Bank umum dalah bank-bank yang kewajiban-kewajibannya terdiri dari saldo rekening Koran. Di Indonesia bank-bank umum ini meliputi ban-bank devisa (baik milik pemerintah maupun swasta), bank asing serta bank pembangunan. Sedang lembaga-lembaga keuangan nonbank terdiri dari lembaga-lembaga yang bergerak dalam pasar modal atau dalam pengumpulan modal seperto bank-bank dan lembaga tabungan, perusahaan asuransi, lembaga-lembaga penanaman modal, lembaga pension dan sebagainya. Bank-bank umum ini beserta otoritas moneter merupakan system moneter di Indonesia. Otoritas moneter terdiri dar bank sentral (Bank Indonesia) dan pemerintah pusat, dalam hal pemerintah melakukan kegiatan/fungsi moneter, seperti misalnya transaksi dengan IMF atau mengadakan pinjaman dari luar negeri untuk memperkuat cadangan devisa.

FUNGSI LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan sebagai badan yang dalam kegiatannya di bidang keuangan menarik uang/dana dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat mempunyai fungsi :

1. Penghimpun dan penyalur dana
2. Pemberi pengetahuan dan informasi
3. Pemberi jaminan dan
4. Likuiditas

Keempat fungsi tersebut di atas amat penting dan saling berkaitan satu dengan lainnya.
Sebagai penghimpun dana, misalnya dia harus mampu member jaminan hukum maupun moral kepada nasabahnya bahwa dana yang disimpan akan aman. Di samping itu berkaitan dengan fungsi likuiditas, dia harus mampu memberi jaminan kepada nasabahnya bahwa dana tersebut akan dapat diambil pada saat dibutuhkan atau pada saat jatuh tempo. Jika dia menjalankan fungsi pemberi informasi, dia harus mampu sebagai analis kredit dan ekonomi, sehingga mampu memberi gambaran mengenai kegiatan ekonomi kini dan di saat yang akan dating. Dia pun harus mampu memberi gambaran mengenai prospek perkembangan sektor-sektor ekonomi yang menguntungkan bagi nasabah dan calon nasabahnya.

LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Peranan Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia sangat penting, terutama dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman jangka menengah dan panjang. Di samping itu diapun mempunyai tugas dalam penyertaan modal dan pembelian surat-surat berharga lainnya.
Untuk langkah tersebut pada tahun 1976 dibentuklah PT. Danareksa yang bertugas membeli saham-saham dan memecahnya menjadi sertifikat kecil agar dapat dibeli oleh masyarakat.
Pembentukan lembaga keuangan bukan bank juga dimaksudkan sebagai salah satu usaha untuk mendorong perkembangan pasar uang dan modal. Langkah ini sebagai kelanjutan dari dibukanya kembali pasar uang dan modal oleh pemerintah pada bulan Januari 1977. Kegiatan pembentukan lembaga keuangan buka bank itu mulai dilakukan sejak tahun 1972.

PERANAN DAN FUNGSI BANK SENTRAL

Bank Sentaral adalah bank yang ditugasi intuk mengawasi dan memanipulasi jumlah uang yang beredar agar sesuai dengan yang diperlukan, baik untuk keperluan transaksi, berjaga-jaga maupun spekulasi, sehingga roda perekonomian dapat berjalan lancer. Karena itu Bank Sentral pada umumnya mempunyai dua peranan, yaitu sebagai salah satu unsure penguasa moneter yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan moneter, dan sebagai lembaga yang diberi wewenang untuk mengatur, mengawasi dan mengendalikan system moneter yang ada dalam satu masyarakat atau Negara.
Di Indonesia bank yang diberi wewenang sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia (Undang-undang no.13 Tahun 1968, pasal 1 ayat 1). Bersama dengan Pemerintah Pusat Bank Indonesia berfungsi sebagai penguasa moneter. Dalam hal itu pemerintah pusat melakukan fungsi terutama berhubungan dengan Dana Moneter Internasional dan mencari pinjaman dari Negara alin, misalnya melalui IGGI (Inter Govermental Group on Indonesia, yaitu sekelompok Negara yang bertindak sebagai satu konsorsium dalam memberikan pinjaman pada Indonesia). Bersama dengan Bank Umum penguasa moneter merupakan unsur sistem moneter yang ada di Indonesia. Tugas pokok Bank Indonesia tercantum pada pasal 7 UU No.13 Tahun 1968 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia membantu pemerintah dalam hal : (a)mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan (b) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Tugas pokok itu kemudian diperinci lagi dalam pasal 26 sampai pasal 42. Pasal itu menyangkut tentang pengedaran uang, perbankan dan perkreditan, hubungan keuangan dengan pemerintah, penyerahan dana, hubungan internasional, usaha bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar