Minggu, 08 Mei 2011

Pengelolaan Asuransi dan Dana Pensiun

ASURANSI
PENGERTIAN ASURANSI
Menurut Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seseorang menanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang di harapkan yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu.
Dalam menangani resiko tersebut minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, antara lain :
1. Menghindari resiko atau risk avoidance
Diartikan untuk menghindari resiko jangan melakukan kegiatan apapun yang mungkin dapat terjadinya atau peluang merugi.
2. Mengurangi resiko atau reduction
Yaitu tindakan yang dapat diambil untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin timbul, dimana kemungkinan terjadinya. Pengurangan resiko ini dapat dilakukan dengan dua cara, antara lain :
a. Mengurangi peluang terjadinya kerugian.
b. Mengurangi jumlah kerugian yang mungkin terjadi.
3. Menahan resiko atau risk retention
Berarti kita tidak melakukan apa-apa terhadap resiko tersebut, dimana resiko itu tetap ada atau kita akan menahannya.
4. Membagi resiko atau risk sharing
Yaitu dengan membagi resiko dengan pihak lain, potensi kerugian dapat dibagi dengan pihak yang bersangkutan.
5. Mentransfer resiko atau risk transfer
Berarti memindahkan resiko kerugian kepada pihak lain dan biasanya kepada perusahaan asuransi yang bersedia serta mampu memikul beban resiko tersebut.
PRINSIP ASURANSI ATAU DOKTRIN ASURANSI
1.1 Insurable interest
Pada prinsipnya merupakan hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko yang berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan. Selain itu, sesuatu yang dipertanggungkan tersebut. Ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi agar memenuhi kriteria insurable interest :
Kerugian Tidak Dapat Diperkirakan
Risiko yang dapat diasuransikan berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kerugian. Kerugian tersebut harus dapat diukur. Selanjutnya kemungkinan tersebut tidak dapat diperkirakan terjadinya.
Kewajaran
Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi penanggung maupun penanggung.
Catastrophic
Agar suatu barang atau harta dapat insurable, risiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar, yaitu jika sebagian besar pertanggungan kemungkinan akan mengalami kerugian pada waktu yang bersamaan.
Homogeneous
Untuk memenuhi syarat insurable, barang atau harta yang akan dipertanggungkan harus homogen, yang berarti banyak barang yang serupa atau sejenis.
1.2 Itikat baik (Utmost good faith)
Dalam menetapkan suatu kontrak atau persetujuan harus dilakukan dengan itikad baik dimana tertanggung dan penanggung tidak diperbolehkan menyembunyikan suatu fakta yang dapat menyebabkan timbulnya kerugian bagi pihak lain. Kewajiban kedua belah pihak untuk mengungkapkan fakta disebut duty of disclosure. Faktor-faktor yang melanggar prinsip duty of disclosure adalah :
• Non disclosure. Adanya data-data penting yang tidak diungkapkan sehingga menyalahi utmost good faith.
• Concealment. Secara sengaja melakukan kebohongan dan tidak mengungkapkan fakta-fakta penting.
• Fraudulent Misrepresentation. Sengaja memberikan gambaran yang tidak cocok dengan kondisi real.
• Innocent Misrepresentation. Secara tidak sengaja memberi gambaran yang salah yang memiliki pengaruh besar dalam proses asuransi.

1.3 Indemnity
Konsep Indemnity adalah mekanisme penanggung untuk mengompensasi risiko yang menimpa tertanggung dengan ganti rugi finansial. Prinsip indemnity tidak dapat dilaksanakan dalam asuransi kecelakaan dan kematian. Dalam kedua jenis asuransi tersebut, pihak penanggung tidak dapat menggantikan nyawa yang hilang atau anggota tubuh yang hilang/cacat karena indemnity berkaitan dengan ganti rugi finansial. Indemnity ini dapat dilakukan dengan beberapa cara : pembayaran tunai, penggantian, perbaikan dan pembangunan kembali.
1.4 Proximate cause
Adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan tanpa intervensi suatu ketentuan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
1.5 Subrogation
Subrogation pada prinsipnya merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Dengan prinsip subrogasi, tertanggung tidak mungkin menerima ganti rugi yang lebih besar dari kerugian yang dideritanya.
1.6 Kontribusi
Prinsip kontribusi merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indemnity yaitu, bahwa penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut bersama membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing-masing belum tentu sama besar.
PENGGOLONGAN ASURANSI
1.1 Menurut sifat pelaksanaannya
• Asuransi Sukarela
Pada prinsipnya pertanggungan dilakukan dengan cara sukarela, dan semata-mata dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut, misal: asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, asuransi kendaraan bermotor, dan sebagainya.
• Asuransi Wajib
Merupakan asuransi yang sifatnya wajib dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangan-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, misalnya: asuransi tenaga kerja, asuransi kecelakaan.
1.2 Menurut Jenis Usaha Perasuransian
1. Usaha Asuransi
a.Asuransi kerugian atau non life insurance
Asuransi kerugian menurut UU No.2 tahun1992 yaitu usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Usaha asuransi kerugian dapat dibagi sebagai berikut :
o Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran. Kebakaran adalah sesuatu yang terbakar yang seharusnya tidak terbakar yang diakibatkan karena adanya kejadian yang tiba-tiba dan terlepas dari unsur kesengajaan seperti petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
o Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan (marine insurance) penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat terjadinya kehilangan atau kerusakan pada saat pelayaran.
o Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan ke dalam asuransi kebakaran dan asuransi pengangkutan. Jenisnya antara lain: asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, pencurian, uang dalam pengangkutan dan penyimpanan, kecurangan dan sebagainya.

b. Asuransi Jiwa atau Life Insurance
Asuransi jiwa adalah suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa atau meninggalnya seorang yang dipertanggungkan.
Ruang lingkup usaha asuransi jiwa dapat digolongkan dalam 3 macam sebagai berikut :
a. Ordinary life insurance: Biasanya polis asuransi jiwa ini diterbitkan dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan).
b. Group life insurance: Asuransi jiwa yang biasanya dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok orang-orang di bawah satu polis induk di mana masing-masing anggota kelompok menerima sertifikat partisipasi.
c. Industrial life insurance: Dalam jenis asuransi ini dibuat dengan jumlah nominal tertentu. Premi umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen yang disebut debit agent.

c. Reasuransi atau reinsurance
Reasuransi adalah pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi. Reasuransi adalah suatu sistem penyebaran risiko dengan penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak tertanggung biasa disebut sebagai ceding company dan yang menjadi penanggung adalah reasuradir. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu obyek asuransi. Biasanya nilai pertanggungannya berjumlah besar sehingga perusahaan asuransi tersebut perlu menawarkan kepada beberapa perusahaan asuransi yang lain. Fungsi reasuransi adalah :
a.Meningkatkan kapasitas akseptasi. Dengan melakukan reasuransi, penanggung akan meningkatkan akseptasi sehingga pemasukan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilai pertanggungan.
b.Alat penyebaran risiko. Penyebaran asuransi pada dasarnya tidak menghendaki tidak terkonsentrasinya pada suatu jenis risiko atau asuransi.
c.Meningkatkan stabilitas usaha. Jumlah kerugian yang mungkin timbul karena adanya klaim dari tertanggung sangat sulit untuk diprediksikan secara tepat. Dengan penyebaran risiko ke perusahaan asuransi lain maka kekhawatiran akan adanya kegagalan usaha akan semakin kecil.
d.Meningkatkan kepercayaan. Reasuransi akan menambah kepercayaan bagi tertanggung karena kemungkinan risiko yang akan dialami mendapat jaminan dari perusahaan asuransi.
2. Usaha Penunjang
• Pialang Asuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa perantara dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.


• Pialang Reasuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa perantara dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan, perusahaan asuransi.
• Penilai Kerugian Asuransi
Adalah usaha yang memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada objek asuransi yang dipertanggungkan.
• Konsultan Aktuaria
Adalah usaha yang memberikan jasa konsultan aktuaria.
• Agen Asuransi
Adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
1.3 Menurut The Chartered Insurance Institute, London
1. Asuransi harta atau property insurance
Merupakan pertanggungan untuk semua milik yang berupa harta benda yang memiliki risiko atau bahaya kebakaran, kecurian, tenggelem di laut.
o Asuransi kebakaran atau fire insurance
o Asuransi pengangkutan atau marine insurance
o Asuransi penerbangan
o Asuransi kecelakaan atau accident insurance

2. Asuransi tanggung gugat atau liability insurance
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
3. Asuransi jiwa atau life insurance
• Asuransi kecelakaan
• Asuransi jiwa, meliputi: asuransi berjangka atau term insurance, asuransi seumur hidup atau whole life insurance, endowment insurance, annuity
• Annuitas atau annuity
• Asuransi industri atau industrial insurance

4. Asuransi kerugian atau general insurance
• Asuransi kebakaran
Adalah asuransi yang menutup resiko kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.
• Asuransi pengangkutan
• Asuransi aneka

5. Reasuransi atau reinsurance
Suatu ciri dari resiko yang dapat diasuransikan adalah :
1. Loss-Unexpected
Harus berkaitan dengan kemungkinan terjadi kerugian atau loss dan dapat diperkirakan atau Unexpected.
2. Reasonable
Merupakan benda yang memiliki nilai baik dari pihak penanggung maupun dari pihak tertanggung.
3. Catastrophic
Resiko tersebut haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemuctedngkinan rugi yang sangat besar.
4. Homogeneus
Berarti sama atau serupa dalam bentuk atau sifat. Barang atau benda yang akan dipertanggungkan haruslah homogen yaitu banyak barang yang serupa atau sejenis.



DANA PENSIUN
Dana Pensiun adalah Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya (UU No.11 Tahun 1992).
Jenis – Jenis Pensiun :
1. Pensiun Normal
2. Pensiun dipercepat
3. Pensiun ditunda
4. Pensiun cacat
Jenis – Jenis Dana Pensiun :
Berdasarkan UU No.11 tahu 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu :
1. Dana Pensiun Pemberi Kerja
2. Dana Pensiun Lembaga Keuangan
3. Dana Pensiun Berdasarkan Keuntungan
Peserta dan Usia Pensiun :
Peserta
Usia peserta 18 tahun / telah kawin, masa kerja minimal 1 tahun.
Usia Pensiun
a. Pensiun Normal (normal retirement)
b. Pensiun Dipercepat (early retirement)
c. Pensiun Ditunda (deferred retirement)
d. Pensiun Cacat
Fungsi Dana Pensiun :
a. Fungsi Asuransi
b. Fungsi Tabungan
c. Fungsi Pensiun
Peran Dana Pensiun :
• Memelihra kesinambungan penghasilan pada hari tua dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
• Sarana penghimpun dana guna meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional
• Menambah motivasi dan ketenagaan kerja sehingga meningkatkan produktifitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar